Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan, BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%. Kenaikan suku bunga ini merupakan yang kedua terjadi di bulan Mei 2018. Selain menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4%. Kemudian BI menaikkan lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,5%. Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Mei 2018. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah preemptive BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar terhadap kemungkinan kenaikan suku bunga AS yang lebih tinggi sekaligus peningkatan risiko di pasar kuangan global. "Makanya ini adalah kebijakan yang preemptive dan ahead of the curve," katanya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).