Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBNU Resmi Bentuk BUMN, Siap Kelola Tambang Ormas di Kaltim

PBNU Resmi Bentuk BUMN, Siap Kelola Tambang Ormas di Kaltim Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) sebagai entitas usaha yang akan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur. Konsesi tambang dengan luas sekitar 25.000 hingga 26.000 hektare ini merupakan alokasi pemerintah kepada PBNU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, menjelaskan pembentukan badan usaha ini sebagai langkah awal untuk memastikan tata kelola tambang yang profesional. "Kami sudah membentuk satu badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Badan usaha itu namanya PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, BUMN singkatannya, dimiliki sepenuhnya oleh Koperasi Nahdlatul Ulama," kata Gus Yahya dalam konferensi pers yang dikutip via YouTube, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Jadi Primadona, ESDM Setujui 736 RKAB Tambang Batu Bara di 2024

Namun, Gus Yahya menekankan bahwa proses pengelolaan tambang masih berada pada tahap awal. "Saat ini izin untuk eksplorasi masih dalam proses. Meski wilayah izin usaha pertambangan sudah diterbitkan, banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti izin eksplorasi dan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)," ujarnya.

Terkait potensi kandungan tambang di wilayah konsesi, Gus Yahya mengungkapkan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan. "Soal potensi batu bara, tentu kita menunggu hasil eksplorasinya," tambahnya.

Cari Investor untuk Reklamasi

PBNU juga menghadapi tantangan besar terkait pendanaan, terutama untuk memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi tambang yang harus diserahkan sebelum aktivitas produksi dimulai. Gus Yahya mengakui bahwa organisasi membutuhkan dukungan dari investor untuk menangani hal ini.

"Uang jaminan reklamasi jumlahnya besar, jadi kami harus mencari investor yang bisa membantu kami. Dana ini nantinya bukan hilang untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk reklamasi tambang," jelasnya.

Lebih jauh, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan berhati-hati dalam menjalankan bisnis tambang ini, dengan mempertimbangkan risiko laba dan rugi secara matang. "Jangan sampai kita bisnis seolah-olah dapat konsesi lalu rugi. Tentu saja harus tetap ada keuntungan, dan pengembangannya harus jelas," tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola WIUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Total area yang dialokasikan mencapai 96.854 hektare, mencakup bekas tambang milik perusahaan besar seperti Adaro Energy, Indika Energy, dan Arutmin Indonesia.

Baca Juga: Muhammadiyah Bakal Kelola Konsesi Tambang Lebih Kecil dari NU, Ini Wilayahnya

Dalam hal ini, PBNU mendapatkan kepercayaan untuk mengelola WIUPK eks PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: