Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Foto ke 1 / 5

Ratusan Mitra Driver Gojek memberikan rasa simpati pada Nadiem Makarim seusai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang 30 Juni 2026. Dalam perkara Chromebook Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan. Putusan ini menuai reaksi keras dari Nadiem dan tim penasihat hukumnya yang menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan. Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki. Usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara. “Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” ujarnya. Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat. Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.