Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Alasan Hakim Andi Saputra Menilai Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook

Ini Alasan Hakim Andi Saputra Menilai Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Andi berpendapat alat bukti yang diajukan dalam persidangan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem. Menurut dia, tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas di antara alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan Nadiem sebagai penghubung antara dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Selain itu, Andi menyatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.

Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo memang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan. Namun, ketiga peristiwa tersebut dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

Karena itu, ia berpendapat rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat dari perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.

Andi juga menilai tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya kesepakatan jahat (meeting of mind) antara Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Merespons Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Mohon Keberanian Anda

Meski demikian, pendapat Andi menjadi dissenting opinion karena mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: