Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI Segera Ajukan Uji Materi Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama organisasi kemasyarakatan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) akan mengajukan uji materi terhadap Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"KSPI dan RII akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akhir Juli 2016," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.

Menurut Iqbal, Undang-Undang Pengampunan Pajak menempatkan warga negara pada kedudukan hukum yang tidak sama. Buruh dan masyarakat kecil wajib membayar pajak tanpa ada celah pengampunan, tetapi justru pengusahan dan pemodal pengemplang pajak malah mendapatkan pengampunan.

"Undang-Undang Pengampunan Pajak telah mencederai rasa keadilan dan melanggar hukum. Pemerintah telah menggadaikan hukum dengan memberikan pengampunan pajak," tuturnya.

Karena itu, KSPI dan RII akan meminta MK untuk membatalkan dan menyatakan dua undang-undang tidak berlaku melalui permohonan uji materi. Selain Undang-Undang Pengampunan Pajak, undang-undang lain yang dimohonkan untuk dibatalkan adalah Undang-Undang APBN Perubahan 2016.

"Khususnya klausul dana Rp165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut," ujarnya.

Iqbal mengatakan permohonan uji materi kepada MK akan diiringi dengan aksi buruh untuk menegakkan rasa keadailan, persamaan dan kemanusiaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: