Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agung Podomoro Tak Terima Dituduh Lakukan Pelanggaran Berat

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membantah tuduhan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mengatakan pihaknya telah melakukan pelanggaran berat dalam proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Direktur Utama Agung Podomoro Land Cosmas Batubara mengatakan pernyataan Menko Rizal bertolak belakang dengan fakta bahwa APLN sudah bekerja secara profesional dengan memilih kontraktor terbaik. Ia juga menegaskan tidak ada kabel laut di bawah Pulau G.

"Penjelasan Rizal tidak benar termasuk persoalan kabel laut, kami keberata dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat. Kami heran kok Rizal Ramli bilang di bawah Pulau G ada kabel bawah laut? Konsultan kami punya reputasi kelas dunia, kami juga perusahaan publik tidak mungkin kami bekerja tanpa analisis yang terbaik," katanya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Sementara itu, Halim Kumala, CEO PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land mengakui bahwa di sekitar Teluk Jakarta terdapat kabel laut dan pipa gas, tetapi jaraknya sekitar 25 meter dari lokasi Pulau G.

"Kami punya data hasil kajian Prof. Hang Tuah (almarhum) memang ada kabel laut dan pipa gas dan itu jaraknya 25 meter luar Pulau G, dan setelah melalui kajian pulau G digeser 50 meter ke arah barat sehingga jarak kabel bawah laut menjadi 75 meter diluar lokasi pulau G.  Kami juga sudah membuat kanal selebar 300 meter yang mampu dilewati 30 kapal nelayan secara bersamaan," tegasnya.

Terkait tudingan proyek reklamasi yang dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan, Halim menyebutkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada neyalan.

"Pernyataan yang mengatakan kami kerja ugal-ugalan dan merusak biota laut dari 1999 sudah tidak ada ternak udang dan kerang hijau karena itu sudah ada PLTU. Pasar Muara Angke tidak ada jual ikan dari Teluk Jakarta, tapi dari daerah lain yang jauh dari Jakarta," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital. Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota. Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: