Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai program-program pembangunan yang dilakukan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sejauh ini sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya, namun masih penuh tantangan ke depannya.
"Intinya program kita lebih baik, walaupun tetap harus diperbaiki. Tantangan masih berat sekali, diperkirakan semester pertama ini kita mudah-mudahan bisa tumbuh di atas 5 persen," kata Kepala Bappenas Sofyan Djalil di sela-sela acara Halal bi Halal di Kantor Pusat Bappenas, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Kendati pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat, lanjut Sofyan, tapi masih banyak hal yang harus dibereskan terutama soal regulasi yang terlalu banyak dan saling mengunci.
Selain itu, reformasi birokrasi juga perlu terus digalakkan dan memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan bagi berbagai kalangan dunia usaha.
"Itu semua harus kita lakukan supaya membuat ekonomi kita lebih fleksibel," ujar Sofyan.
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Tanah Air, sejak September 2015 hingga April 2016, Pemerintah secara berkala telah menggulirkan sebanyak 12 Paket Kebijakan Ekonomi.
Paket-paket tersebut dinilai sudah cukup baik dan berdampak positif menggerakkan roda ekonomi domestik, namun masih diperlukan paket-paket deregulasi lainnya di berbagai sektor lain.
"(Paket deregulasi) masih kurang, tapi untuk sementara ini 12 kita evaluasi dulu karena ada tim evaluasi apa kekurangannya. Setelah itu, akan ada banyak lagi regulasi, termasuk regulasi di bidang hukum," kata Sofyan.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah mengevaluasi implementasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi agar lebih memiliki arah yang jelas, memiliki kerangka dan tujuan sehingga mudah diimplementasikan di lapangan.
Paket kebijakan ekonomi harus diarahhkan untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Saat ini, pemerintah sendiri telah membentuk empat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat implemNetasi Paket Kebijakan.
Pokja I bertugas mengampanyekan dan diseminasi kebijakan, Pokja II menjalankan fungsinya untuk mempercepat dan menuntaskan regulasi, selanjutnya Pokja III mengevaluasi dan menganalisa dampak pemberlakuan paket deregulasi, sedangkan Pokja IV menangani serta menyelesaikan kasus. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement