Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga 18 Juli 2016, tercatat ada 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas percepatan importasi jalur hijau yang rata-rata mampu memotong "customs clearance time" sebesar 94 persen dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Palembang, Selasa (26/7/2016), mengatakan pemberian fasilitas dengan kerja sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya.
"Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau," katanya.
Dua perusahaan itu yakni, satu perusahaan yang berinvestasi di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang "customs clearance time"-nya lebih cepat 95 persen dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari, di mana kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial.
Sedangkan satu perusahaan lagi yaitu yang berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, di mana "customs clearance time"-nya lebih cepat 94 persen dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari.
"Perusahaan yang baru memulai 'groundbreaking' Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80 persen dan siap produksi komersial Oktober mendatang," katanya.
Secara rinci, total nilai rencana investasi ke 66 perusahaan tersebut sebesar Rp179,9 triliun.
Puluhan perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air; industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; dan industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.
Sementara dari segi lokasi, ke 66 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Selatan (3 perusahaan), Provinsi Jawa Barat (19 perusahaan), Provinsi Banten (6 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tengah (4 perusahaan), Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Barat (2 perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (6 perusahaan), Provinsi Jawa Timur (9 perusahaan), Provinsi Maluku Utara (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tenggara (3 perusahaan), Provinsi Maluku (2 perusahaan), Provinsi Lampung (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Barat (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Timur (1 perusahaan), Provinsi Jawa Tengah (1 perusahaan), Provinsi Sumatera Utara (1 perusahaan), Provinsi Jambi (1 perusahaan), dan Provinsi DKI Jakarta (1 perusahaan).
Dari ke 66 perusahaan tersebut, tercatat 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan sebesar Rp15,96 triliun.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya.
Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM guna mempercepat kegiatan importasi barang modal bagi perusahaan-perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam.
"Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari," katanya.
Heru menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan.
Ia mengaku pihaknya secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Fasilitasi Pemohon Masterlist BKPM dan DJBC, lebih lanjut, sepakat untuk mendorong efektifitas percepatan importasi jalur hijau mendukung kenaikan investasi.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi/permohonan masterlist untuk pertama kalinya, sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
"Kecepatan perusahaan dalam melakukan konstruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebiih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat," kata Franky.
Fasilitas percepatan jalur hijau merupakan kerja sama antara BKPM dan Bea Cukai berupa kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya.
Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement