Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah sebaiknya memergerkan PT PGN (Persero) Tbk dan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertagas.
"Mestinya yang dilakukan bukan Pertamina mengakuisisi PGN, tapi merger antara PGN dan Pertagas, yang mempunyai lini bisnis sama," katanya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Menurut dia, merger serupa dilakukan juga pada BUMN energi lainnya yang memiliki lini bisnis sejenis.
Tahap selanjutnya, pemerintah membentuk "holding" energi yang sebenarnya yakni membawahi seluruh BUMN energi yakni migas, mineral dan batubara, listrik, dan energi terbarukan.
"Dengan demikian, PGN, Pertamina, dan PLN akan makin kuat di bawah satu 'holding'," katanya.
Oleh karena itu, Fahmy meminta pemerintah menata ulang rencana pembentukan "holding" BUMN energi yang hanya mencakup Pertamina-PGN.
Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo juga mengatakan, "holding" energi sebaiknya membawahi Pertamina, PGN, PT PLN (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas).
"Konsep 'holding' energi ini merupakan solusi mengatasi sinergitas dan koordinasi antar-BUMN yang ternyata menjadi 'barang mahal' di sini," katanya.
Ia menambahkan, setelah perusahaan induk terbentuk, maka jangan lagi berada di bawah dua kementerian yakni BUMN dan ESDM seperti sekarang ini.
"Cukup di bawah Kementerian ESDM," katanya.
Sedangkan, Kementerian BUMN cukup mendelegasikan kewenangannya dalam dewan komisaris "holding".
Sebelumnya, ekonom UI Faisal Basri juga meminta pemerintah kembali ke skenario awal pembentukan "holding" BUMN energi yakni PGN mengakuisisi Pertagas.
Selanjutnya, menurut mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu, pemerintah mendorong Pertamina lebih fokus di hulu dengan menggalakkan ekplorasi, eksploitasi, dan pemilikan ladang minyak dengan cadangan besar di luar negeri yang bisa memasok kebutuhan kilang di dalam negeri.
Sementara, PGN bisa lebih kokoh di hilir sebagai perusahaan utilitas yang memasok gas untuk rumah tangga, industri, dan bisnis.
"Dengan skenario itu agaknya bauran energi (energy mix) akan menjadi lebih progresif," kata Faisal.
Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara hati-hati aspek hukum terkait pembentukan "holding" Pertamina-PGN.
"Masih dikaji, pelan-pelan, dari aspek 'governance', 'company', juga hukum. 'Slow but sure'," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan persetujuan pembentukan "holding" untuk dibawa ke Presiden setelah semua kajian tuntas.
Pemerintah berencana membentuk "holding" BUMN energi melalui pengalihan saham negara di PGN sebesar 56,96 persen ke Pertamina. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement