Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna: Status Archandra Resmi WNI Per 1 September 2016

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa saat ini mantan Menteri ESDM Archandra Tahar berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kata Yasonna, Archandra telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016.

Keputusan itu pun telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.

"Arcandhra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Kami mengirimkan surat secara langsung ke Amerika Serikat. Dirjen Imigrasi membuat berita acara klarifikasi terkait saudara Arcandhra," tambahnya.

Diketahui, Arcandhra dicopot sebagai Menteri ESDM karena masalah dwikewarganegaraan. Saat Kementerian Hukum dan HAM memproses untuk mencabut status WNI-nya, Archandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya. Pemerintah tidak dapat mencabut warga negara Indonesia Arcandra karena, menurut Yasonna, hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan.

"Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Archandra tanggal 1 September," papar Menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: