Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wells Fargo Didenda US$185 Juta atas Rekening Fiktif

Warta Ekonomi, Jakarta -

The US Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) menjatuhkan denda kepada Wells Fargo sebesar US$ 185 juta setelah terbukti secara ilegal membuka rekening nasabah untuk meningkatkan target penjualan. Bank terbesar Amerika Serikat tersebut juga harus membayar US$ 5 juta kepada nasabah yang dirugikan.

Regulator menemukan ada praktek ilegal dalam hal pembukaan rekening, target penjualan dan kompensasi insentif dalam operasional bank.

"Beratnya pelanggaran yang dilakukan membuat Well Fargo harus membayar denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh CFPB," kata Direktur CFPB Richard Cordray, seperti dikutip dari laman BBC di Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Investigasi yang telah dilakukan menemukan fakta bahwa untuk mencapai target penjualan dan kemungkinan bisa memperoleh insentif yang lebih besar dari bank, karyawan secara ilegal telah mendaftarkan nasabah pada lebih dari dua juta rekening deposito dan kartu kredit.

Selain itu, mereka juga mengeluarkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan menciptakan alamat email palsu untuk mendaftarkan nasabah pada layanan online-banking, kata regulator.

Wells Fargo mengatakan pihaknya telah melakukan tinjauan independen dari setiap praktik penjualan sejak tahun 2011 dan telah mengambil tindakan disiplin, termasuk memecat manajer dan anggota tim yang terbukti melakukan pelanggaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: