Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor: KEP-40/D.04/2016 telah menetapkan saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai efek syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/9/2016), mengatakan dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," ujar dia.
Selanjutnya, tambah dia, secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. Dengan keputusan ini, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham," jelas Noor Rachman.
Adapun, data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia).
Sementara nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp10,76 triliun atau 3,76% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 114 Reksa Dana Syariah dengan total NAB mencapai Rp10,67 triliun atau 3,28% dari total NAB Reksa Dana.
Sedangkan nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp396,9 triliun atau 14,74 persen, dengan jumlah SBSN 52 atau 33,12 persen dari total Surat Berharga Negara (SBN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement