Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Minta Perbanyak TKI Formal ke Korsel

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Taeyoung Cho memperbanyak peluang kerja bagi TKI formal ke negara itu.

"Saya ingin kinerja kita lebih baik di masa mendatang agar kerja sama yang telah terbangun antara Kemnaker-Korsel dapat lebih harmonis lagi. Kami juga harap kuota TKI 'skilled workers' dapat terus ditingkatkan dan perlindungan serta kesejahteraan TKI di Korsel dapat terus membaik," kata Hanif saat menerima Dubes Korsel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menaker mengungkapkan kuota TKI yang diberikan pemerintah Korea tahun 2016 sebanyak 4.400 orang sedangkan pencari kerja dalam daftar lamaran (roster) ditetapkan sejumlah 6.800 orang yang terdiri dari sektor manufaktur sebanyak 5.900 orang dan perikanan 900 orang.

Menaker telah menginstruksikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) agar berupaya untuk mengatasi masalah kelebihan suplai tersebut dengan membuka kembali sektor perikanan yang sedang mengalami moratorium sejak setahun yang lalu.

Pihak Korea Selatan juga menyatakan TKI untuk sektor perikanan masih diperlukan.

Selain itu, Hanif menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang berada di Korea Selatan, salah satunya dengan membangun komunikasi yang intensif antarpemerintah kedua negara.

"Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif terkait seluruh isu ketenagakerjaan dengan pemerintah Korea Selatan terutama di hal peningkatan perlindungan dan kesejahteraan TKI di Korsel agar terus meningkat," ujarnya.

Sementara itu, usulan pembentukan Joint Working Group (JWG) dari pemerintah Indonesia telah diaktifkan oleh Korsel dan diharapkan JWG akan menjadi media komunikasi untuk mengevaluasi kerja sama antar kedua negara melalui skema Employment Permit System (EPS).

Melalui EPS, TKI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama seperti tenaga kerja Korea dengan UU Ketenagakerjaan negara tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: