Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya, Pemerintah Jangan Lengah Soal Penempatan Data Center

Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait wacana pelonggaran aturan untuk penempatan data center Indonesia agar bisa terlihat kompetitif di mata internasional. Pelonggaran yang digagas langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar Pemerintah membatalkan niat tersebut. "Seharusnya, Pemerintah punya sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia." ujarnya, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Sementara itu, Sukamta lebih lanjut, memaparkan alasannya; pertama, pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia SDM anak negeri yang profesional dan lebih murah ketimbang negara tetangga.  Selain itu dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route. 

"Itu sebabnya sebagaian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data centernya ke Indonesia selain dengan pertimbangan ekonomis juga dianggap aman." tambahnya.

Lanjut lagi, alasan kedua menurut Sukamta bicara soal keuntungan secara ekonomi. Penempatan data center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi. Mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp 4 triliun. Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial. 

Seharusnya, tambah Sukamta, Perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dll dapat berkontribusi secara ekonomi, karena jelas mereka membuka space iklan. Bandingkan dengan saat kita mengirim SMS dengan operator tanah air saja kena PPN yang masuk ke kas negara. 

Alasan yang ketiga ini terkait dengan cyber security, keamanan informasi, dan monitoring konten. Apabila data center ada di luar negeri maka berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan dimanapun. 

Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. Di Tahun 2015 Pengadilan di Eropa  memutuskan perjanjian Safe Harbor tak berlaku sehingga pemain seperti  Facebook atau Twitter harus menjaga data pelanggan di Eropa tak disalahgunakan dan keluar dari negaranya tanpa izin. 

"Saya kira penting pak Menteri menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia dan apa kendalanya, apakah karena biaya mahal atau birokrasi perijinan yang ribet?. Soalnya, dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia." ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: