Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut 1 untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Erry dan didampingi Pandam dan Kapolda Sumut menyerahkan data laporan harta sebab TA adalah program pemerintah pusat yang harus ditaati untuk kepentingan negara.
"Saya mengimbau untuk seluruh warga Sumatera Utara, misalnya pengusaha yang mungkin belum melaporkan hartanya untuk segera mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengikuti program TA," katanya di Medan, Kamis (29/9/2016).
Dilanjutkannya, hingga akhir September 2016 akan dikenakan denda senilai dua persen dan kemudian dilanjutkan bulan Oktober 2016 hingga Desember 2016 dikenakan tiga persen.
"Kita berharap bahwa Sumut yang terbaik dalam pelaporan TA hingga bulan bulan berikutnya dan diharapkan agar warga Sumut patuh ikuti program ini," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Sumut 1 Mukhtar mengatakan bahwa hingga per 29 September 2016 jumlah WP yang mengikuti TA berjumlah 2.695 WP.
"Jumlah WP Badan yaitu 2.695 WP dengan jumlah tebusan Rp334.311.627.755, sedangkan untuk WP OP yaitu 17.733 WP dengan jumlah tebusan Rp3.108.263.278.199," ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk keseluruhan DJP Sumut 1 mendapat hasil program TA berjumlah 20.428 WP dengan jumlah keseluruhan uang tebusan Rp3.442.574.905.954.
"Kita berharap semoga program TA di Sumut ini berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement