?Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember Budi Dwi menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu segera mengganti posisi Irman Gusman (IG) sebagai Ketua DPD agar kepercayaan publik terhadap lembaga itu tidak semakin turun.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga itu bisa rontok, bila lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterimaAntara?di Jakarta, Sabtu.
Budi Dwi mengingatkan agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaan.
Menurut dia, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, lembaga itu harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.
"Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan tetap, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan.
Karena itu menurut dia, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.
"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.
Dia juga menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement