Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan pengenaan pungutan kantong plastik berbayar karena belum ada aturan yang mengikat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey ditemui saat melantik pengurus DPD Aprindo Bali mengatakan "Aprindo memandang perlu adanya peraturan menteri karena yang berlaku saat ini sifatnya surat edaran. Surat edaran ini tidak bisa dijadikan landasan hukum karena sifatnya imbauan," katanya di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (8/10/2016).
Menurut dia, kantong plastik yang sebelumnya dihargai mulai sebesar Rp200 per buah itu telah digratiskan sejak 1 Oktober 2016 di kalangan ritel anggota asosiasi.
Pihaknya mendukung kebijakan pengurangan kantong plastik namun pengenaan kantong plastik berbayar tidak akan dilanjutkan apabila peraturan menteri terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum diterbitkan.
"Akibat adanya berbagai macam intervensi dan terganggunya kegiatan perdagangan anggota, kami putuskan menggratiskan hingga Permen untuk pengaturan kantong plastik pengurangan sampah plastik, diterbitkan," imbuhnya.
Selain itu, Roy menambahkan bahwa kebijakan kantong plastik berbayar dinilai ironis karena konsumen tetap membeli plastik dan membuang kantong plastik tersebut.
"Setelah belanja, plastik dibuang, jadi sangat ironis. Tetapi harapannya bagaimana masyarakat terbiasa atau merubah gaya hidup dengan membawa kantong belanja sendiri dari kain atau anyaman tentu lebih hemat karena berulang dan tidak menyebabkan limah," ujar Roy.
Meski demikian sejak diberlakukan dan pihaknya menggratiskan mulai 1 Oktober 2016, Roy tidak membeberkan jumlah dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar itu dengan alasan substansi utama dari program itu adalah bagaimana mengurangi sampah plastik.
Sementara itu, Ketua DPD Aprindo Bali, I Gusti Ketut Sumardayasa menambahkan bahwa pihaknya mendukung pemerintah dalam mengendalikan sampah plastik.
Namun kebijakan itu perlu ada landasan hukum yang jelas untuk menerapkan kantong plastik berbayar.
"Kami desak pemerintah terbitkan aturan terkait kantong plastik. Kalau yang kemarin baru surat edaran, artinya boleh iya boleh tidak, siapapun tidak bisa memaksa untuk yang tidak mau mengikuti," katanya.
Aprindo sendiri saat ini mewadahi sekitar 35 ribu ritel seperti toko modern, supermarket, hipermarket, departemen store dan wholeseller dari Aceh hingga Jayapura dengan total 48 kepengurusan tingkat DPD dan 23 DPC. Sedangkan jumlah ritel di Bali diperkirakan mencapai sekitar 600 ritel. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement