Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPU Minta Calon Tidak Remehkan Kampanye

Ketua KPU Minta Calon Tidak Remehkan Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengharapkan calon pasangan yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 tidak meremehkan masa kampanye.

"Jangan sampai pasangan calon melewatkan masa kampanye ini kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya menjelang hari pemungutan suara misalnya melakukan politik uang," kata Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia mengatakan para calon pasangan tidak gencar melakukan pendekatan kepada masyarakat saat hampir menjelang pemungutan suara, tapi menggunakan masa kampanye dari 28 Oktober 2016-11 Februari 2017 secara efektif.

"Tidak mau kampanye tapi melakukan politik uang, itu yang kita hindari," ujarnya.

Juri berharap pasangan calon memanfaatkan masa kampanye untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan program kerja.

"Dalam rangka itu KPU harus memfasilitasi mereka, pasangan calon dan masyarakat untuk tahu tentang calon," tuturnya.

Juri mengatakan KPU akan memfasilitasi pasangan calon untuk dapat menyampaikan pesan dan mempromosikan profil dan programnya kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberi ruang kesempatan untuk mendapatkan informasi profil dan program setiap pasangan calon.

"KPU ingin pada tahap kampanye inilah masyarakat mendapatkan pengetahuan dan mendapatkan pertimbangan yang cukup pada saat dia memutuskan menggunakan hak pilihnya datang ke tempat pemungutan suara," ujarnya.

Ketua KPU RI Juri mengatakan dalam memilih seorang calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah antara lain didasarkan pada pengetahuan yang didapat pada saat kampanye.

"Oleh karena itu, supaya KPU paham bagaimana mengaturnya maka KPU-KPU daerah kami undang ke Jakarta terutama di tingkat provinsi untuk diberi pemahaman mengenai pengaturan kampanye baik sumber-sumber dari undang-undang, peraturan KPU dan pedoman-pedoman yang lebih teknis," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: