Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Jelaskan pada Dunia Tujuan Amnesti Pajak

Menkeu Jelaskan pada Dunia Tujuan Amnesti Pajak Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepada masyarakat internasional bahwa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau amnesti pajak tidak untuk mengakomodasi hasil kejahatan keuangan dalam bentuk apapun. Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan tahunan Bank Dunia-Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington, DC, Amerika Serikat pada 4-9 Oktober 2016.

"Kebijakan pengampunan pajak adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki data perpajakan dan memperluas basis pajak. Perbaikan tersebut ke depannya akan bermanfaat dalam upaya mendorong peningkatan rasio pajak yang saat ini masih sangat rendah," ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan tahun ini, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 11%. Jumlah tax base dan tax ratio Indonesia tergolong kecil jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak peringkat lima teratas negara-negara ASEAN pada 2015 sebesar 14,4 persen.

Ani Menegaskan, UU Pengampunan Pajak sama sekali tidak mengakomodasi segala upaya pihak lain untuk melegalkan hasil kejahatan keuangan dalam bentuk apapun, termasuk kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Di FATF (Financial Action Task Force) kita tidak di-black list kita sudah keluar (dari daftar hitam). Tapi amnesti pajak dalam komunitas internasional, Indonesia harus jelaskan ke FATF mengenai UU Tax Amnesty (TA). Apakah UU itu dilakukan dengan langkah konkret. Maka Indonesia di bawah Menkopolhukam bersama Menteri Keuangan secara eksplisit bahwa TA tidak bisa digunakan untuk kejahatan-kejahatan tersebut (human traficking dan finance to terorism)," jelas Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menegaskan, pihaknya juga akan terus perkuat dari sisi aturan-aturan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena semua gateway amnesti pajak berada di bawah supervisi OJK.

"Komitmen Indonesia dalam hal ini kerja sama dengan FATF, saya bertemu khusus dengan pimpinannya untuk jelaskan UU TA bahwa UU ini tidak digunakan untuk fasilitas dana-dana tindak kejahatan. Kami bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dan bersama aparat hukum," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: