Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Kebiri Disahkan, Pemerintah Siapkan Tiga Peraturan Turunan

Perppu Kebiri Disahkan, Pemerintah Siapkan Tiga Peraturan Turunan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan disetujuinya Perppu tersebut, maka tinggal selangkah lagi, aturan mengenai sanksi pelaku kejahatan seksual akan dilegalkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengaku akan menindaklanjuti usai disetujui oleh parlemen. Menteri Yohana menyatakan pemerintah akan memuat tiga peraturan turunan sebagai ?pelaksana teknis dari UU tersebut.

?"Kita dari kementerian, bersama-sama dengan kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM, membuat ?peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini. Jadi ada PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan chips di tubuh pelaku," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Yohana berharap PP ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, sambung Yohana, pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik.

Atas keputusan pengesahan UU Perlindungan Anak, maka nantinya UU ini sudah bisa dilaksanakan. Guru Besar Universitas Cendrawasih itu yakin dengan UU ini tingkat kekerasan seksual kepada perempuan dan anak akan berkurang.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri ini disahkan menjadi UU, bisa menerimanya.

"?Ini sudah jadi UU, jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan. Tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: