Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhan Berharap Pilkada Tidak Diwarnai Isu Sara

Menhan Berharap Pilkada Tidak Diwarnai Isu Sara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017 tidak diwarnai isu negatif suku, agama, ras, dan antargolongan yang bisa berpotensi disintegrasi bangsa.

"Tidak boleh dong (memunculkan isu SARA dalam pilkada)," kata Ryamizad di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dia mengatakan masyarakat Indonesia sudah dewasa dalam menghadapi perbedaan sehingga keragaman harus dimaknai sebagai keniscayaan bagi bangsa Indonesia.

Menurut dia, sesama anak bangsa dalam kontestasi Pilkada seharusnya menunjukkan keunggulannya dalam memajukan daerahnya bukan dengan menampilkan SARA di setiap kampanyenya.

"Kita ini sesama anak bangsa, mau kulit hitam atau putih sehingga lebih baik menunjukkan keunggulan," ujarnya.

Dia menghimbau kepada para kandidat yang ikut dalam Pilkada serentak untuk bisa berlaku sportif dalam tiap proses Pilkada.

Ryamizad menegaskan, calon kepala daerah yang kalah harus mengakui kekalahannya dan yang menang jangan sombong.

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang mengutipkan Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam.

"Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Ahok di Jakarta, Senin (10/10).

Dia menegaskan tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam, apalagi sampai menistakan agama.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan, pertama Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

Ayat itu menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

Kedua, ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Ketiga, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

Keempat, menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Kelima, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal itu, maka MUI menilai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: