Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MKD Hati Hati Tangani Aduan Soal Pelanggaran Etik Ketua DPR

MKD Hati Hati Tangani Aduan Soal Pelanggaran Etik Ketua DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan berhati-hati menangani pengaduan 36 Anggota Komisi VI DPR terhadap Ketua DPR Ade Komarudin, sehingga tidak ada unsur politis dalam penanganannya.

"Jangan sampai ada multitafsir dan kami akan sangat berhati-hati sehingga jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dasco mengakui MKD menerima laporan 36 Anggota Komisi VI DPR yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR yaitu pelanggaran penyampaian secara administratif surat menyurat Ketua DPR kepada mitra kerja.

Dia menjelaskan, MKD setelah menerima laporan itu akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain.

"MKD juga sudah melayangkan surat kepada Pimpinan Komisi VI DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, agar polemik antar kedua komisi bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," ujarnya.

Dasco mengatakan, MKD sudah mengingatkan kepada kedua pimpinan komisi tersebut melalui surat, agar persoalan itu cepat diselesaikan dan jangan sampai berpolemik terutama di media massa.

Dia menjelaskan, MKD akan mendalami semua hal termasuk bukti laporan 36 anggota Komisi VI DPR, misalnya surat-surat laporan singkat sehingga susah untuk menyimpulkan kalau belum terverifikasi lebih lanjut.

"Kami monitor sampai sejauh mana dan akan kami lanjut hati-hati. Khusus kasus ini, saya tidak akan komentar lebih banyak termasuk terkait tata tertib yang mengatur," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding membenarkan sejumlah anggota Komisi VI DPR RI melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

"Iya ada 36 anggota DPR RI (melaporkan Ade Komarudin ke MKD) diduga melakukan kuat etika," kata Sudding di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut dia, pelaporan itu dalam kaitan masalah Tugas, Pokok, dan Fungsi serta kewenangan sebagai pimpinan DPR khususnya UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Namun Sudding tidak secara rinci menjelaskan pelaporan itu terkait hal apa, dan MKD akan memverifikasi laporan tersebut dahulu.

"Saya kira, itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azzam Azman membenarkan empat perwakilan anggota Komisi VI DPR melaporkan Ade Komarudin ke MKD terkait dugaan pelanggaran etika yaitu memindahkan mitra kerja Komisi VI (BUMN) ke Komisi XI.

Menurut dia, Komisi VI DPR menilai ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah diputuskan di Rapat Paripurna terkait mitra kerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: