Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan saat ini revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah selesai dibahas. Rencananya sebelum masa reses akhir Oktober, revisi sudah dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.
"Jadi tadi sudah selesai, hari Kamis 20 Oktober kita bawa ke tingkat I untuk disepakati di Komisi. Pekan depan kita bawa ke paripurna," kata TB di Gedung DPR, Senin (17/10/2016).
Menurut politikus PDIP ini, lambatnya disahkan revisi undang-undang tersebut lantaran harus lebih teliti dalam tata bahasa dan kosakata yang digunakan dalam regulasi tersebut.
Adapun revisi yang dilakukan dalam aturan tersebut antara lain adalah, pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Sebelumnya dalam UU ITE ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun. Namun setelah direvisi berubah menjadi hanya 4 tahun penjara. Begitu pula dalam pasal 29 UU ITE soal pelaku pengancaman, dari hukuman yang semula diberi sanksi 12 tahun penjara. Namun setelah direvisi diubah hanya 4 tahun penjara.
Dalam revisi tersebut juga diatur soal penyadapan, TB mengatakan, yang berhak melakukan penyadapan hanyalah institusi penegak hukum atau adanya perintah dari pengadilan.
"Yang berhak melakukan penyadapan tersebut adalah institusi penegak hukum atau karena perintah dari pengadilan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR lainya, Hanafi Rais mengatakan, revisi undang-undang ITE sudah tersinkroniasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga menekankan sudah tidak adalah hal substantif yang perlu diharmonisasi dengan pemerintah sebagai pengusul diubahnya undang-undang tersebut.
"Sudah tidak ada lagi masalah substantif," katanya ditempat yang sama.
Politikus PAN ini juga, yakin sebelum reses 28 Oktober, revisi tersebut sudah diketok melalui sidang paripurna. "Sebelum reses ini mudah-mudahan sudah diketok," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement