Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kupang Siapkan Rp2,5 Miliar Rehabilitasi Rumah Warga Miskin

Kupang Siapkan Rp2,5 Miliar Rehabilitasi Rumah Warga Miskin Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Kupang -

Pemerintah Kota Kupang menyediakan anggaran Rp2,5 miliar untuk merehabilitasi rumah warga miskin yang tidak layak huni di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu agar bisa kembali dihuni dengan layak.

"Alokasi anggaran itu untuk tahapan pertama bagi 100 unit rumah warga miskin di seluruh daerah ini," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Rabu (19/10/2016), menjawab upaya pemerintah menata permukiman kumuh dan rumah layak huni daerah itu.

Dia mengatakan program kebijakan dengan memberikan bantuan rehabilitasi rumah menjadi layak huni itu untuk memastikan warga miskin di daerah ini bisa memiliki rumah yang pantas dihuni.

Kesehatan seseorang akan ditunjang dari tempat dimana dia tinggal. Dan karena menjadi tugas pemerintah, maka hal itu dilakukan.

Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD telah bersepakat untuk program kebijakan ini, demi memberikan kesempatan bagi warga miskin memilki rumah yang sehat.

Untuk tahapan ini, setiap rumah warga yang terkena program ini akan mendapatkan masing-masing anggaran Rp25 juta.

Alokasi anggaran itu lalu diberikan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan, untuk selanjutnya secara bergotong royong merehabilitasi rumah warga tersebut.

"Jadi tidak langsung diberikan kepada pemilik rumah, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan," kata Jonas.

Dengan bekerja secara bersama, maka tidak perlu lagi ada ongkos tukang. Semua anggaran yang ada bisa dipakai membeli bahan bangunan rumah.

Dalam konteks ini, pemerintah juga mau menggairahkan kembali semangat gotong royong warga untuk kepentingan konstruksi solidaritas sosial kemasyarakatan.

Pemerintah dalam konteks peningkatan kesejahteraan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaminkannya bagi masyarakat. Karenanya sejumlah program yang ada diarahkan untuk kepentingan itu.

Untuk teknis penentuan penerima bantuan rehabilitasi rumah, melalui kelurahan dengan tetap berpedoman kepada sejumlah syarat.

Syaratnya antara lain, warga calon penerima bantuan adalah warga yang memegang kartu perlindungan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Juga warga penerima program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) yang dulunya Raskin.?Syarat itu harus jelas dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan surat keterangan dari kelurahan terkait status miskin warga tersebut.

"Pemenuhan syarat itu barulah diberikan intervensi program bantuan rumah tersebut," katanya.

Pemerintah menilai Rp25 juta menjadi angka layak untuk membeli bahan bangunan dalam konteks merehabilitasi rumah warga miskin yang ada.

"Mungkin untuk membeli kayu, mengganti atap, memberi lantai dan sejumlah perbaikan lainnya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: