Kejaksaan Agung mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait reklamasi di Teluk Lampung yang kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan.
"Kalau masalah reklamasi, nanti tanyakan juga ke Kementerian LHK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan izin dalam pemberian pelaksanaan reklamasi tersebut.
"Saya belum mendapatkan laporannya ya," tandasnya.
Tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memintai keterangan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN pada 18 Oktober 2016.
Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB tersebut, orang nomor satu di Kota Bandar Lampung itu ditanyakan seputar pemberian izin yang berakhir pada pelaksanaan reklamasi.
"Itu masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa diberi komentar lebih jauh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan laporan pengaduan masyarakat.
Hal senada dikatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Fadil Jumhana, yang menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasusnya sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Kasus izin reklamasi itu, diketahui adanya surat dari Pemkot Bandar Lampung yang menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung.
Izin yang ditandatangani Herman HN di antaranya Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 790/I.01/HK/ 2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras kepada PT Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT Teluk Wisata Lampung. Selanjutnya Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 887/I.01/ HK/ 2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 842/III.24/ HK/ 2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta. Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan, dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs Ronny Lihawa MSi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement