Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membentuk satuan kerja "sapu bersih mafia tanah", untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan menghilangkan para calo lahan.
"Untuk menjamin kepastian hukum, kita harus perangi mafia tanah yang sudah merajalela," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Konferensi Pers dua tahun pemerintahan Jokowi-JK di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Sofyan menjelaskan pembentukan satuan kerja ini merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin menghilangkan berbagai pungutan liar yang telah menimbulkan keresahan dan membuat biaya ekonomi tinggi.
"Kami sudah bikin satuan kerja untuk mencegah dan mengejar mafia tanah. Ini segera kita atasi karena kepastian hukum sangat penting untuk kenyamanan investasi," katanya.
Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan pendaftaran maupun proses sertifikasi tanah untuk mencegah terjadinya sengketa tanah yang masih terjadi di berbagai daerah.
Kementerian ATR/BPN, kata Sofyan, akan terus melakukan percepatan sertifikasi dengan target lima juta bidang tanah pada 2017 dan tujuh juta bidang tanah pada 2018.
Dengan demikian, pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar, sehingga dapat diketahui secara luas para pemilik lahan serta status tanahnya.
Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan deregulasi termasuk merekrut juru ukur swasta berlisensi sebanyak 2.500 hingga 3.000 orang pada 2017 untuk mengatasi kekurangan tenaga yang masih menghambat proses sertifikasi.
Sofyan menjelaskan pekerjaan pengukuran tanah selama ini telah membebani kantor pertanahan BPN, karena belum ada penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara rutin.
"Kita perkenalkan juru ukur berlisensi agar target yang ambisius tersebut bisa dikerjakan," ujarnya.
Namun, pihak swasta yang telah memiliki kompetensi geodesi atau pengukuran akan diuji lagi, sebelum mendapatkan lisensi untuk membuka jasa pengukuran sertifikasi pertanahan seperti kantor pejabat pembuat skta tanah, dan diberi kewenangan khusus oleh Kementerian ATR/BPN.
"Nantinya masyarakat yang mengurus sertifikat bisa langsung ke sana," tambah Sofyan.
Dipercepat Sofyan mengharapkan dengan adanya keterlibatan swasta maka prosedur pengumpulan data yuridis yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sertifikat dan pengukuran bidang tanah, seperti kepastian pemilik tanah serta pengumpulan informasi tentang sejarah tanah, dapat dipercepat.
Untuk program reforma agraria, Kementerian ATR/BPN memiliki fokus untuk mensertifikasi seluruh wilayah transmigran di seluruh Indonesia, karena masih banyak transmigran yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
Hal yang sama juga dialami oleh desa-desa yang berada dalam kawasan hutan, yang menurut peraturan perundangan berlaku, tidak bisa mendapatkan sertifikasi tanah, padahal banyak masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Daerah kawasan hutan harus dibereskan karena mereka juga punya hak atas tanah," ungkap Sofyan.
Menurut dia, program reforma agraria menjadi fokus penting bagi pemerintah untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki kewenangan atas hak tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement