Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk memperkuat ekosistem e-commerce dan ekonomi kreatif, seiring dengan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce) 2015-2019.
"Roadmap e-commerce disusun untuk mendukung pembangunan ekosistem industri e-commerce lokal agar Indonesia dapat menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam keterangan pers yang diterima Antara, Senin (31/10/2016).
Enggartiasto mengatakan, roadmap e-commerce diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi yang terbesar di bidang ekonomi digital dan meningkatkan daya saing produk Indonesia khususnya di pasar dunia.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, draft tersebut disusun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Selain Kemendag, beberapa pemangku kepentingan tersebut antara lain adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pos Indonesia, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (APERINDO), serta pelaku e-commerce.
Roadmap e-commerce mencakup tujuh topik penting, yaitu pendanaan (funding), perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, logistik, edukasi dan sumber daya manusia, serta keamanan siber (cyber security).
"Pada rancangan roadmap tersebut, Kemendag memiliki tugas utama menyusun aturan untuk memastikan pertumbuhan transaksi e-commerce dengan ekosistem e-commerce yang dapat dipercaya," tambah Enggartiasto.
Dia meyakini Indonesia akan menjadi kekuatan penting dalam ekonomi digital dunia. Saat ini, total nilai e-commerce global pada 2015 mencapai 16,6 triliun dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut berasal dari antar pelaku usaha atau B2B sebesar 15 triliun dolar AS dan pelaku ke pelanggan atau B2C sebesar 1,6 triliun dolar AS.
Menurut Moody Analitics and Visa, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 mencapai Rp150 triliun, dan pada 2016 diperkirakan akan mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp250 triliun.
"Diharapkan jumlah transaksi terus meningkat menjadi 130 miliar dolar AS pada 2020," lanjut Enggartiasto.
Enggartiasto mengharapkan, penguatan ekosistem e-commerce dapat semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dilihat dari data Masyarakat Telematika Indonesia yang menyebutkan pada 2016 memiliki potensi sangat besar.
Tercatat, pengguna internet Indonesia berjumlah sekitar 88,1 juta orang atau 34 persen dari total populasi, pengguna telepon seluler sekitar 308,2 juta pengguna atau 121 persen dari populasi, dan pengguna ponsel cerdas sekitar 63,4 juta pengguna atau 24,7 persen.
Menurut Enggartiasto, selain memperkuat ekosistem e-commerce, Kemendag juga akan melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, Kemendag memastikan peningkatan kesadaran dan pendidikan bagi konsumen, UKM, dan keseluruhan ekosistem perdagangan berbasis elektronik.
Kemudian, memberikan pembekalan kepada pembuat kebijakan dengan pemahaman atas perdagangan berbasis elektronik sesuai peran masingmasing stakeholders, dan mengembangkan fasilitator edukasi perdagangan berbasis elektronik.
Melaui pemanfaatan teknologi digital di sektor perdagangan, diharapkan produk dalam negeri dapat dengan mudah menjangkau konsumen di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan pasar global.
"Dalam mewujudkan cita-cita ini tentu perlu didukung komitmen dan peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dari berbagai sektor, perbankan, dan masyarakat secara luas dalam mendukung pertumbuhan e-commerce dan ekonomi digital di Indonesia," ucapnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement