Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) berhasil membongkar dua perusahaan yang melakukan investasi ilegal dan melawan hukum.
Mereka adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) di Cirebon, Jawa Barat, dan PT Dream for Freedom atau "D4F" atau "Nesia" di Jakarta Barat.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Gedung OJK Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum, oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait," terang Tongam.
Selain itu, lanjut dia, Satgas Waspada Investasi juga menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan Swissindo kegiatan ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.
Dengan ditetapkannya tiga perusahaan ilegal tersebut, Satgas menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga investasi. Diharapkan masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming bunga besar yang ditawarkan perusahaan investasi bodong.
"Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, enggak masuk akal bunga tinggi melebihi bank," tutur dia.
Selain itu, masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kita juga minta masyarakat khususnya debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang," tegas Tongam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement