Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Nyatakan PT CSI Sebagai Investasi Ilegal

OJK Nyatakan PT CSI Sebagai Investasi Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi memutuskan bahwa kegiatan usaha PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, sebagai kegiatan investasi yang melanggar hukum atau ilegal.

"Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Dia menjelaskan PT CSI dinyatakan ilegal karena diduga melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha. Atas tindakan ini, OJK dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah melaporkan ke Bareskrim karena melanggar Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," paparnya.

Pihaknya juga mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah mengawasi dan memeriksa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT SEjahtera Mandiri. Kedua koperasi tersebut diduga tidak memiliki izin, namun digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga 5% perbulan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang. Hal ini mengacu pada beleid Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di sisi lain, lanjut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram bagi produk investasi yang ditawarkan PT CSI.

"MUI Kabupaten Cirebon telah menyatakan harap terhadap semua Produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah," tegas dia.

Sementara guna mengedepankan kepentingan masyarakat, Tongam mengatakan Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud.

Hingga dinyatakan ilegal, CSI telah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun dari tujuh ribu peserta yang kebanyakan berasal dari Cirebon.

"Mereka juga menawarkan franchise yang nilainya Rp600 juta dengan diberikan mobil, kantor, dan digaji. Mobil-mobil putih ini penghimpunan dana," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: