Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Fintech Ditargetkan Rampung Akhir 2016

Aturan Fintech Ditargetkan Rampung Akhir 2016 Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus mempersiapkan regulasi yang terkait dengan fintech skema pinjam meminjam uang dengan menggunakan basis teknologi . Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani?mengungkapkan perarturan ini akan dikeluarkan OJK paling lambat akhir tahun 2016 .

?Saat ini proses rule making rule sedang sampai pada tahap rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak. Selanjutnya setelah mendengar masukan dari pelaku fintech maka nantinya draft perarturan ini akan disempurnakan lagi OJK .Untuk selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat sebagai peraturan resmi OJK,?Kata Djaelani di Jakarta, Rabu (9/11).

Ia menambahkan bahwa disamping perlunya dilakukan pengawasan fintech yang tepat dan terukur ?perlu dipikirkan sebuah ekosistem dimana para pelaku fintech dapat bekerja sama . Model pembangunan ekosistem fintech ini bisa dibuat dengan menggandeng beberapa perusahaan yang memiliki keinginan bisnis fintech di tanah air. Seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) , Industri telekomunikasi, perbankan dan lain-lain.

?Dengan model ini diharapkan akan muncul perusahaan-perusahaan fintech baru sehingga nantinya diharapkan dapat berkembang. Dan bila tiba masanya akan memanfaatkan BEI sebagai sarana untuk melakukan investasi? dan mencari sumber permodalan,? tambahnya.

OJK lanjutnya berkomitmen? untuk mendorong perkembangan industri fintech untuk dapat tumbuh sejajar dengan industri jasa keuangan lainnya . Untuk itu industri ini perlu difasilitasi untuk tetap dapat bertumbuh.

?Sampai saat ini sudah terdapat 120 pelaku industri fintech dengan total aset yang memang ?belum begitu besar sekitar Rp.100 miliar,?tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: