Unit Produksi Ikan (UPI) Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mampu memenuhi kebutuhan ikan tuna segar atas permintaan industri pengolahan dari Jepang. Ketua UPI Basmi Said mengatakan industri pengolahan ikan tuna merupakan salah satu yang sangat berkembang di Kota Bitung, namun sejak moratorium KKP itu tidak terjadi lagi.
Ia mengatakan, setiap harinya industri pengolahan tuna memiliki permintaan ekspor 1-2 ton tuna segar dari Bitung ke Jepang. Penangkapan Tuna, harus dilakukan diperairan Zona Ekonomi Eksklusif, namun penangkapan tersebut terbatasi sejak ketentuan moratorium itu.
Ia mengatakan, selain sulitnya usaha penangkapan ekspor tuna segar juga dipengaruhi terhambat transportasi sehingga mengakibatkan over cost (biaya tinggi) karena masalah transhipment.
"Dampaknya makin besar ongkos distribusi produk, karena pengiriman tuna segar yang sudah dikemas itu menggunakan pesawat (airfreight)," ungkap Basmi.
Dengan besarnya permintaan, kata Basmi, industri ini sebenarnya cukup berprospek, namun industri ini mengalami hambatan dalam transportasi yang harus lewat Jakarta (transhipment), baru diforward atau dilanjutkan ke negara tujuan Jepang. Kendala ini, lanjutnya mengakibatkan penambahan waktu dalam perjalanan dapat dalam hitungan jam atas dalam hitungan hari.
Biaya kirim ikan tuna dari Manado ke Jepang (transit Jakarta) total biaya sebesar USD 2,6 /kg, sementara kalau dikirim langsung ke Jepang mungkin ongkosnya hanya sekitar USD 1,4 /kg yang berarti hanya mengeluarkan biaya 50 persen. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement