Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan segera mengikuti program amnesti pajak, sebagai salah satu bentuk dukungan pada program yang dilaksanakan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara itu.
"Kemarin-kemarin saya saja masih perlu memahami program itu, dan saya pun nanya-nanya kepada teman yang mengerti, dan berikutnya saya akan ikut," kata Pastika saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nader Sitorus, di Denpasar, Jumat (11/11/2016).
Dalam kesempatan itu, Pastika menyatakan mendukung dan mengapresiasi rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat untuk melaksanakan amnesti pajak tahap II yang sosialisanya dilakukan mulai November ini.
Menurut dia, program amnesti pajak merupakan langkah positif dalam menggali penerimaan negara dan pemekaran "database" para wajib pajak (WP), sehingga perlu dibarengi dengan sosialisasi yang berkelanjutan hingga wajib pajak benar-benar memahami program yang dilaksanakan dan tertarik untuk ikut.
"Sosialisasi tahap I saya lihat banyak yang ikut, tetapi saya rasa peserta kurang memahami dan kurang tertarik, di sinilah peran DJP untuk kembali memberikan pemahaman menarik minat para wajib pajak," ujarnya.
Selain itu, program tersebut merupakan hak para wajib pajak yang diberikan oleh negara, yang dapat meringankan kewajiban mereka. Menjaga kerahasiaan data para peserta pun menurut Pastika tidak kalah penting yang harus dilakukan oleh negara.
Di samping belum memahami, mungkin masih ada ketakutan yang dialami para wajib pajak. "Saya dengar-dengar baru mau daftar saja, mereka sudah dicari ke rumahnya, itu mungkin sedikit berpengaruh. Negara harus bisa menjamin kerahasiaan para peserta, jangan sampai kekayaan para peserta diketahui banyak orang, kan tidak etis itu," kata Pastika.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nader Sitorus mengatakan dalam program amnesti pajak tahap pertama di Bali telah berhasil meraup tebusan hingga Rp690 miliar dari wajib pajak.
Penerimaan negara yang berasal dari program amnesti pajak di Bali berasal dari sekitar 10.000 WP. Namun jumlah ini menurutnya masih jauh dari data yang ada, karena seharusnya WP yang terdaftar mencapai 400.000.
Bali yang mayoritas pelaku usahanya bergerak di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ujar Nader, seharusnya memberikan peluang bertambahnya WP yang mendaftar. Terlebih pengenaan amnesti pajak untuk pelaku usaha UMKM hanya sebesar 0,5 persen menetap, berbeda dengan sektor lainnya yang berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, kami berharap mendapat dukungan dari Pemprov Bali dalam penyelenggaraan program amnesti pajak tahap kedua ini," katanya. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement