Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugikan Lembaga Keuangan, OJK Minta BPSK Dibenahi

Rugikan Lembaga Keuangan, OJK Minta BPSK Dibenahi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pengaduan konsumen lembaga keuangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh Indonesia hingga Agustus 2016 sebanyak 493 pengaduan. Dari total itu, pengaduan nasabah perbankan sebanyak 274, nasabah lembaga pembiayan 168, dan nasabah asuransi sebanyak 51.

Namun sayangnya, regulator melihat hal yang janggal dalam pengaduan konsumen di BPSK Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, di mana hampir 48 persen dari total pengaduan perbankan ada di wilayah tersebut. Adapun, pengaduan nasabah perbankan sebanyak 198, nasabah lembaga pembiayaan 35, dan nasabah asuransi ada dua pengaduan.

Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, kebanyakan pengaduan yang diterima BPSK tersebut bukanlah kewenangan BPSK.

"Mereka itu harusnya beroperasi di kabupaten kota tapi mereka beroperasi sampai ke Pekanbaru, Padang, Jambi," ujar Anto saat acara Training dan Gathering Media Keuangan OJK di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (11/11/2016).

Atas hal tersebut, Anto menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebagai regulator BPSK dan untuk BPSK Kabupaten Batubara dinilai banyak melakukan penyimpangan kewenanngannya.

"Itu terbukti dengan penolakan pengadilan negeri atas sebagian kasus yang diajukan BPSK Batubara," terang dia.

Namun di saat yang sama, BPSK Batubara meminta putusan sela kepada majelis hakim sehingga dapat merugikan lembaga jasa keuangan. Anto memberi contoh beberapa debitur perbankan yang sebenarnya masih tergolong lancar pembayaran kreditnya namun dengan putusan sela itu bank tidak boleh melakukan penagihan.

"Akibatnya akan meningkatkan portofolio kredit bermasalah bank tersebut, ini benar-benar merugikan. Itu jelas apa yang mereka lakukan tidak mengikuti aturan uu Perlindungan Konsumen dan ini merugikan pelaku jasa keuangan," tutur Anto.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga akan menyambangi Bupati Batubara untuk meminta membenahi persoalan tersebut.

"Kita minta bagaimana bisa tidak dicabut izinnya saya colek kemendag, akhirnya besok hari Selasa kita bertemu pihak bupati. Harapannya bupati mendengarkan agar diganti ketuanya karena ini ekstrem, berbeda sekali yang di Jogja. Jadi kita sangat menyesalkan bagaimana tata cara operasi BPSK Batubara," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: