Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak perusahaan untuk memberi kesejahteraan melalui pemberian gaji bagi karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.002.625.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Sabtu (12/11/2016), mengatakan dewan bersama instansi terkait akan bersinergi mengontrol implementasi UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
"DPRD membuka diri bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UMP. Dewan berharap pihak perusahaan kooperatif menjalankan aturan ketenagakerjaan," kata Rahman, politisi PAN.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup mengganji karyawan sesuai UMP maka para pihak harus mencari solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan.
"Perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja dirasa perlu membuat suatu kesepakatan sebagai pedoman dalam menunaikan hak dan kewajiban," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Sultra, Makner Sinaga mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp2.002.625.
Bagi perusahaan yang diketahui membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai UMP dapat dijatuhi sanksi. Ancaman bukan hanya sanksi penjara namun dapat dikenakan denda sebagaimana diatur pada pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dalam pasal tersebut, kata Makner, pengusaha yang melanggar ketentuan UMP, dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan sanksi denda maksimal Rp400 juta.
"Sebagaimana bunyi pada ayat 2 pasal 160, pengabaian terhadap ketentuan UMP ini dikategorikan tindak kejahatan," katanya.
Pemerintah tetap berupaya agar sanksi tidak dijatuhkan kepada perusahaan karena alasan tertentu dengan cara mengajukan permohonan penangguhan pembayaran karyawan berdasar UMP.
"Permohonan harus disampaikan ke Disnakertrans selambat-lambatnya 10 hari sebelum penerapan UMP pada Januari 2017," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement