Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Buku Tekan Kasus Tindak Pidana Perbankan

OJK Terbitkan Buku Tekan Kasus Tindak Pidana Perbankan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kasus kredit merupakan kasus tindak pidana perbankan (Tipibank) yang ditangani regulator. Data statistik OJK menyebutkan jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada tahun 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), diikuti kasus rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%), dan pengadaan aset (4%).

Sementara kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus, 2015 23 kasus, dan triwulan III 2016 sebanyak 26 kasus.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan dan penanganan tersebut, OJK melakukan sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti-Fraud serta meluncurkan buku Pahami dan Hindari tindak pidana perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan.

"Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik," ujar Nelson dalam acara tersebut di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dia menyebutkan peluncuran buku ini selain untuk melindungi konsumen perbankan juga untuk dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim tetap kondusif.

"OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan," tandas Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: