BI Resmikan Fintech Office, Think Tank Jasa Keuangan Berbasis Teknologi
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Senin (14/11/2016), meresmikan "Fintech Office", sebuah katalisator yang juga berperan menjadi "think-tank" dalam pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech).
"Inovasi teknologi pada sektor keuangan saat ini menjadi keniscayaan. Maka itu, regulasi harus selalu dekat dengan inovasi," kata Agus dalam sambutannya sebelum meresmikan "Fintech Office" di Jakarta.
Agus menjelasakan ada empat peran "Fintech Office". Peran pertama sebagai katalisator atau fasilitator dalam pertukaran ide antara regulator dan juga pelaku industri "Fintech", atau antara para pelaku industri "Fintech" Kedua, sebagai "Business Intelligence". Dalam peran kedua ini, "Fintech Office" akan menjadi lembaga yang memfasilitasi teknik dan alat untuk mentransformasi data mentah menjadi informasi terbaru sebagai bahan analisis.
Peran ketiga adalah sebagai peran asesmen atau pengujian ide dan regulasi yang akan dikeluarkan.
Sedangkan peran keempat, kata Agus, Bank Sentral akan menyediakan wadah koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan di industri "Fintech".
"Kita akan buat layanan 'one stop service' yang dapat digunakan oleh para pelaku untuk memperjelas kebijakan yang kami keluarkan," katanya.
Dalam "Fintech Office" tersebut, BI juga membuat "Regulatory Sandbox" atau laboratorium perumusan kebijakan.
Dalam laboratorium ini, pelaku bisnis dan regulator dapat melakukan pegujian terhadap produk dan model bisnis "Fintech" "Dalam 'sandbox' ini akan menjadi wadah linkungan terbatas, untuk mengembangkan inovasi dan mengujui kebijakan yang dikeluarkan," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Namun, Ronald menjelaskan, tidak semua segmen bisnis "Fintech" akan masuk dalam "Fintech Office".
Wadah katalisator ini dikhususkan untuk segmen bisnis Fintech yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.
"Yang masuk hanya yang `breakthrough` atau bersifat baru. Semua akan kembali pada cakupan bisnis. Kalau untuk transfer dana atau uang eletronik itu kan sudah diatur sebelumnya," ucapnya.
Sedangkan untuk landasan hukum, BI pada 14 November 2016 ini juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia untuk Pemrosesan Transkasi Pembayaran, yang di dalamnya mengatur juga mekanisme sistem pebayaran dalam "Fintech".
Ronald menekankan pentingnya "Fintech Office" dan "Regulatory Sandbox" ini agar BI dapat memfasilitasi perkembangan pesat "Fintech", sekaligus dapat memitigasi risiko dan menjaga unsur kehati-hatian terutama dalam aspek perlindungan konsumen.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 120 perusahaan "Fintech" dengan total aset Rp100 miliar. Jumlah aset Finctech itu meningkat 50 persen dibandingkan dengan total aset pada awal 2015. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement