Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I berupaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar/tahun agar mengikuti amnesti pajak.
"Dalam hal ini UMKM juga bisa memanfaatkan pajak, bahkan mereka berhak membayar uang tebusan 0,5 persen hingga tanggal 31 Maret 2017," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto pada acara media gathering di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (14/11/2016).
Sedangkan untuk usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar yang mengikuti amnesti pajak diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2 persen.
Dengan keikutsertaan wajib pajak dari kalangan UMKM ini diharapkan pencapaian uang pajak di wilayah DJP Jateng I bisa memenuhi target tahun ini yaitu Rp32,8 triliun.
Sejauh ini, atau tepatnya hingga tanggal 11 November 2016 realisasi capaian pajak untuk wilayah DJP Jateng I sebesar Rp24,8 triliun atau di atas 75 persen.
"Dalam hal ini kami berharap agar penerimaan negara dapat tercapai lebih optimal, salah satunya melalui peran UMKM untuk ikut membayar pajak," katanya.
Sementara itu, untuk mempermudah akses wajib pajak dari kalangan UMKM untuk mengikuti amnesti pajak, pihaknya akan hadir di tengah-tengah kelompok tersebut melalui keberadaan gerai pajak atau pojok pajak.
"Selain itu, kami memberikan kemudahan kepada WP dari kalangan ini untuk mengisi formulir pengungkapan harta dengan tulis tangan, tidak seperti WP lain yang harus mengetik melalui komputer dan menyerahkan kepada kami melalui 'softcopy'," katanya.
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan semakin banyak UMKM yang mengikuti amnesti pajak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement