Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pemerintah daerah setempat memfasilitasi pelatihan peningkatan kompetensi pekerja sektor konstruksi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Kami berharap ada peningkatan kompetensi karena tantangan dan persaingan di bidang jasa konstruksi ke depan lebih besar," kata ketua Bidang Hubungan Kemitraan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (Akli) DIY Ahmad Muslih di Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Muslih, seiring dengan terus berkembangnya teknologi, pekerja jasa konstruksi di daerah juga harus mendapatkan peningkatan wawasan teknis mengenai penggunaan atau pemanfaatan teknologi baru tersebut. "Pekerja jasa konstruksi harus terus 'update' terhadap berbagai perkembangan teknologi yang ada," kata dia.
Selain itu, ia juga berharap Pemda membantu memfasilitasi pengurusan sertifikat kompetensi yang akan dijadikan dasar untuk menilai tingkat kecakapan seseorang di bidang jasa konstruksi.
"Ke depan banyak tenaga kerja konstruksi asing masuk ke Indonesia berbekal sertifikat keahlian, sementara kita sendiri belum," kata dia.
Menurut dia, agar kepemilikan sertifikasi kompetensi dapat dipercepat dan merata bagi seluruh tenaga kerja bidang konstruksi di daerah sangat dibutuhkan dukungan pemerintah Dukungan itu, menurut dia, bisa berupa sokongan dana subsidi berupa bantuan biaya pembuatan sertifikat keahlian karena sebagian besar tenaga kerja enggan mengurus sertifikasi karena terkendala biaya.
"Selama ini Pemda sudah cukup membantu dengan melibatkan tenaga kerja konstruksi listrik kami, namun jika boleh berharap ada fasilitasi pengurusan sertifikasi sebagai bekal mereka bersaing dengan tenaga asing di masa mendatang," kata dia.
Kepala Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi (PIPBPJK), Dinas PUP ESDM DIY Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah membantu memfasilitasi pengurusan sertifikasi bagi pekerja konstruksi, meski bersifat terbatas.
"Kami harus membantu Rp300 ribu untuk pengurusan sertifikasi setiap tukang. Tentu ini terbatas mengingat anggaran kami yang juga terbatas," katanya.
Menurut dia, justru asosiasi jasa konstruksi yang memiliki tanggung jawab lebih dalam membantu pekerja yang ada di bawahnya memiliki sertifikat itu. Menurut dia hingga saat ini ada 28 asosiasi jasa konstruksi berbagai bidang di DIY.
"Memang hampir keseluruhan asosiasi telah memiliki tenaga bersertifikasi namun persentasenya masih sangat kecil," kata dia.
Bambang menduga rendahnya kesadaraan asosiasi dalam membantu pengurusan sertifikasi disebabkan belum ada persyaratan yang mengikat yang mengharuskan setiap lelang proyek konstruksi wajib diikuti pekerja konstruksi yang tersertifikasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement