Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah atas kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo. ICW menyebut Kejaksaan Agung dinilai sebagai lembaga penegak hukum paling melempem dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu ICW mencap kasus pemberantasan korupsi di lembaga pimpinan mantan politisi Partai Nasdem itu kerap diwarnai intervensi.
Dalam catatan ICW, sepanjang Prasetyo memimpin, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menangani 24 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 79 orang. Dari 24 kasus tersebut, sekitar 67 persen atau 16 kasus korupsi ngendon di tingkat penyidikan. Sementara itu, kasus yang naik ke penuntutan hanya sekitar 33 persen atau 8 kasus korupsi.
"Banyak kasus mangkrak di kejaksaan. Ada kesan penanganan kasus korupsi sengaja menyasar orang tertentu," kata Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (17/11/2016).
ICW juga mencurigai beberapa kasus korupsi yang ditangani kejaksaan merupakan intervensi partai politik tertentu.
"Kami menemukan adanya kasus-kasus yang melibatkan politisi dihentikan, dipetieskan, atau dituntut ringan," imbuhnya.
Salah satu contohnya adalah penghentian perkara korupsi Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Awalnya Hamim menjadi bupati lewat jalur independen. Setelah perkaranya dihentikan, Hamim bergabung dengan Partai Nasdem dan menjabat ketua DPW Gorontalo.
"Ini memang sulit dibuktikan, tapi masyarakat sulit tidak mengaitkan dengan posisi jaksa agung sebagai mantan orang partai," jelas peneliti ICW lainnya, Aradila Caesar.
Penghentian perkara korupsi juga dilakukan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kejagung menghentikan perkara tersebut dengan alasan tak punya bukti kuat. Padahal, kasus itu berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kepemilikan rekening gendut sejumlah kepala daerah.
Kejaksaan gagal menangani kasus Nur Alam, tapi KPK malah berhasil menetapkannya sebagai tersangka KPK pada Agustus lalu. Nur Alam dijerat dengan kasus korupsi penerbitan izin tambang dari 2009 hingga 2014.
Prasetyo juga diduga melakukan intervensi dalam menuntut ringan para pelaku korupsi di pengadilan. Itu terlihat, antara lain, dalam kasus yang melibatkan Indriyanto M.S. alias Yance. Mantan bupati Indramayu dan anggota DPRD Jawa Barat serta ketua DPD Golkar itu terjerat perkara korupsi pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada 2004.
Meski kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis, jaksa hanya menuntut 18 bulan penjara. Hal yang sama dialami adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia hanya dituntut 18 bulan penjara.
Padahal, Wawan didakwa korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012. Kasus itu juga merugikan negara hingga Rp9,6 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement