Kredit Foto: Ferry Hidayat
DPP PPP di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta, Selasa, yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur pada April 2016.
"Kami selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham), sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta," kata Kuasa Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa (22/11/2016).
Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham.
Menurut dia, putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, katanya.
"Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah. Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah," katanya.
Ia menilai, PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta diatas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 Hasil Muktamar Pondok Gede yang memilih M Romahurmuziy sebagi Ketua Umum, melalui putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
SK Menkumham tersebut merupakan dasar kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy tersebut sebagai PPP yang dianggap sah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement