Kredit Foto: Vicky Fadil
Terkait penemuan 34 proyek mangkrak oleh BPKP, PLN mengapresiasi audit tersebut dan menyatakan proyek pembangkit berskala kecil terkendala berkapasitas total 627,8 MW. PLN akan mendukung sepenuhnya bila dilakukan penelitian lebih mendalam tentang proyek?proyek tersebut.?
Dari 34 proyek yang terkendala saat ini terdapat 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiiiki jalan keluar, 6 proyek telah diputuskan kontraknya dana diambil alih oleh PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya serta 11 proyek yang terminasi sudah disiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan, " hal ini baik dengan perluasan jaringan transmisi dan Gardu lnduk maupun dengan pembangkit baru yang lebih cepat pembangunannya seperti PLTMG maupun PLTD." ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lanjut Ia, ini dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan akan listrik. Seperti yang diketahui sebagian besar proyek-proyek yang terminasi berada didaerah terpencil yang sangat sulit dijangkau.?
?Pemenuhan akan Iistrik untuk masyarakat adalah yang paling penting bagi kami, karena itu solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi ini juga telah kami pikirkan dengan matang, seperti misalnya PLTU Bengkalis 2 x 10 MW yang prosesnya masih nol, kini telah digantikan dengan PLTMG bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan pada awal tahun 2018.? terangnya.
Semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007 hingga 2012 dimana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW dan tidak ada satupun yang masuk dalam?
Selain itu, penyelesaian proyek mangkrak ini PLN telah meminta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN serta pihak ketiga (eksternal). Hal ini untuk menghitung secara komprehensif apa yang harus dilakukan ke depan dengan memperhatikan kebutuhan, nilai keekonomian.
"Disini PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar,ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya,? ungkap Made.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement