Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Tidaknya Novanto Jadi Ketua DPR Tergantung pada Dua Hal Ini

Bisa Tidaknya Novanto Jadi Ketua DPR Tergantung pada Dua Hal Ini Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peluang Setya Novanto untuk kembali menduduki posisi Ketua DPR RI akan sangat bergantung pada sejauh mana internal Partai Golkar memproses pengusulan Novanto sesuai dengan konstitusi partai.

"Bisa atau tidaknya Setya Novanto menduduki jabatan Ketua DPR kembali akan sangat bergantung pada dua hal. Pertama, berkait pada sejauh mana internal Partai Golkar memproses pengusulan Novanto sesuai dengan konstitusi partai," ujar Pemerhati politik dan ketatanegaraan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Said mengatakan sepanjang pengusulan Novanto dilakukan sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar, maka tidak ada hambatan bagi dirinya untuk diusulkan sebagai Ketua DPR oleh Fraksi Partai Golkar di DPR.

Kedua, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, bergantung pada persetujuan Anggota DPR yang berasal dari sembilan fraksi yang lain.

"Sepanjang Paripurna DPR setuju Pak Novanto kembali ke jabatannya semula, maka pengisian jabatan Ketua DPR Setya Novanto harus dianggap sah menurut hukum," kata dia.

Kalau dilihat dari aspek yuridis, tampaknya juga tidak ada kendala bagi Novanto untuk memimpin lembaga DPR kembali.

Setidaknya ada tiga ketentuan normatif dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memberi ruang kepada Setya Novanto untuk menduduki kembali kursi Ketua DPR.

Pertama, Setya Novanto masih berstatus sebagai Anggota DPR aktif. Merujuk Pasal 80 huruf d UU 17/2014 tentang MD3, setiap Anggota DPR mempunyai hak untuk dipilih, termasuk menjadi Pimpinan DPR.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU MD3, Pimpinan DPR dipilih dalam sistem paket. Pada saat Pimpinan DPR periode 2014-2019 pertama kali dipilih, paket yang menempatkan Setya Novanto sebagai Calon Ketua DPR ternyata yang paling banyak dipilih oleh Anggota DPR.

"Ini artinya mayoritas Anggota DPR menginginkan Novanto memimpin lembaga perwakilan rakyat itu. Walaupun dipertengahan jalan beliau sempat mundur, bukan berarti mayoritas Anggota DPR sudah tidak menginginkan lagi dia kembali ke posisinya semula. Pada saat Paripurna nanti hal ini bisa dibuktikan," ujar aktivis 98 itu.

Ketiga, jabatan Ketua DPR yang kini dijabat Ade Komarudin dimungkinkan oleh UU MD3 untuk diganti. Menurut Pasal 87 ayat (2) huruf d UU MD3, Ketua DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya.

"Kalau pengusulan Pak Novanto sebagai calon Ketua DPR untuk kedua kalinya ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar, maka Pak Ade tentu harus tunduk pada keputusan partai," kata Said.

"Jadi menurut saya hal yang wajar saja kalau Pak Novanto kembali memimpin DPR. Tetapi pada sisi lain saya kira Partai Golkar juga perlu bijaksana untuk menempatkan Pak Ade Komarudin pada posisi yang terhormat. Ini penting untuk diperhatikan oleh Golkar agar pergantian Pak Ade ke Pak Novanto nantinya tidak menimbulkan friksi di internal partai itu," ujar dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: