Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI akan Menolak dan Tidak Menolerir Upaya Makar

MUI akan Menolak dan Tidak Menolerir Upaya Makar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan MUI berkomiten untuk mengakui pemerintahan yang sah dan menolak makar seiring perkembangan isu demonstrasi 2 Desember yang ditunggangi oknum.

"Kami akan menentang, menolak dan tidak menolerir pergantian kekuasaan yang tidak konstitusional," kata Ma'ruf di acara Rakernas II MUI periode 2015-2020, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dia mengatakan persoalan penolakan makar merupakan hal penting karena dalam sistem pemerintahan di Indonesia sudah ada aturan dan ketentuan jelas sehingga pergantian kepemimpinan harus berlangsung sesuai regulasi. Hal tersebut akan memicu kestabilan negara.

Ma'ruf juga mengatakan MUI akan terus meneguhkan nilai kebangsaan dan kebhinnekaan di Indonesia. "Bahwa NKRI adalah final dan kemajemukan adalah keniscayaan yang harus kita pertahankan," kata dia.

Dia mengatakan terdapat anggapan sebagian masyarakat bahwa MUI dianggap kurang nasionalis. Untuk itu, dalam forum Rakernas II akan digunakan sebagai kesempatan konsolidasi anggota MUI dari seluruh Indonesia terkait nasionalisme.

Peneguhan itu penting karena MUI sejatinya ada dengan bersinergi dengan negara, bukan saling bertentangan dan meniadakan.

"MUI sebagai majlis bagi umat Islam memiliki tanggung jawab keagamaan, kenegaraan dan kebangsaan," kata dia.

Menurut dia, bukan mudah bagi MUI untuk berjuang membawa aspirasi umat sehingga tidak bertabrakan dengan tujuan kebangsaan dan umat, bahkan tidak jarang berbenturan dengan kebhinnekaan dan Pancasila.

"MUI hadir untuk melayani dan melindungi umat sebagai tanggung jawab MUI sebagai lembaga keumatan," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: