Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stimulus Sawit, Urus HGU Paling Lama 90 Hari

Stimulus Sawit, Urus HGU Paling Lama 90 Hari Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Nusa Dua -

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil akan mempercepat ijin hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit. Kepemilikan HGU akan memberikan peluang pembiayaan dari perbankan.?

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berjanji akan membantu pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan kepastian hukum terkait legalitas lahan. ?Jadi saya harap sepulang dari konferensi ini, Anda bisa tersenyum karena persoalan lahan dan tata ruang sudah terselesaikan,? kata Sofyan saat memberikan sambutan sebelum membuka?12th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) and 2017 Price Outlook, Kamis (24/11/2016) di Westin Resort Nusa Dua Bali.

?Saya akan meminta kepada pengusaha yang memiliki lahan lebih dari 25 hektar untuk mengurus HGU. Paling lama 90 hari pengurusan HGU,? kata Sofyan.

Sofyan mengatakan percepatan proses HGU akan mendorong petani kecil untuk menjangkau sektor perbankan. Ia melihat banyak pengusaha yang mengurus HGU karena prasyarat pengurusan pembiayaan dari perbankan. Adapun yang tidak memiliki kepentingan terhadap pembiayaan perbankan hanya memiliki ijin usaha, bahkan ada pula yang tidak memiliki ijin usaha.

Selain percepatan pembuatan HGU, Kementerian tersebut juga sedang gencar melakukan program sertifikasi tanah. Efek ketidakadaan sertifikat tanah menjadi bola liar. ?Kita targetkan semua tanah tersertifikat atau terdaftar minimal pada tahun 2025,? kata Sofyan.

Selama ini pembuatan sertifikat menjadi kendala karena mahal dan waktu yang lama. Adanya sertifikat akan memberikan jalan untuk menjamin kepastian usaha. Harapannya dengan dukungan sertifikasi akan mempermudah replanting perkebunan sawit dan mengantarkan replanting berjalan dengan baik.

Sofyan juga mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta bantuan kepada perusahaan untuk membantu pemetaaan, khususnya kepada petani-petani kecil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: