Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Perusahaan Rp1,9 Miliar Diduga untuk Suap Pegawai Pajak

Dana Perusahaan Rp1,9 Miliar Diduga untuk Suap Pegawai Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) diduga menjadi sumber dana Rp1,9 miliar yang diterima oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Kalau uang itu untuk mengurus pajak dari perusahaannya, ya pasti (asal uang dari) perusahaannya. Itu kan pajak perusahaan, bukan pajak perorangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Handang diduga menerima Rp1,9 miliar dari komitmen total Rp6 miliar. Uang itu diberikan oleh Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain agar Handan mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.

STP itu dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya saat ini sedang menelusuri dugaan Handang tidak bekerja sendirian.

"Yang pernah berhubungan (dengan tersangka) pasti dipanggil untuk ditanya. Kalau 'money' kan belum mengalir ke mana-mana, anda lihat perkmbangannya saja, sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia sendirian. Apalagi kalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar menjadi nol itu pasti banyak yang terlibat," kata Agus.

Agus juga tidak menutup kemungkinan KPK dapat menjerat PT EKP dalam korupsi korporasi.

"(Korporasi) bisa, bisa dijerat, Perma (peraturan Mahkamah Agung) mudah-mudahan sebentar lagi selesai, jadi ini kan juga masih berproses. Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya, kita pelajari saja nanti," tambah Agus.

Landasan hukum penggunaan korupsi korporasi sebenarnya sudah ada dalam pasal 20 No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1). Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Tetapi bentuk denda dari kejahatan korporasi hanyalah berupa denda (ayat 7).

Namun KPK membutuhkan Perma itu untuk hukuman penjara dan denda, sekaligus menghukum korporasi itu dengan cara membayar denda. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: