Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasindo Baru Terima 7 Pengaduan Klaim

Jasindo Baru Terima 7 Pengaduan Klaim Kredit Foto: Bumn.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jakarta-PT Asuransi Jasindo (Persero) hingga saat ini telah menerima tujuh pengajuan klaim dari nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia saat melakukan penangkapan ikan.

"Klaim meninggal dunia santunannya sebesar Rp160 juta untuk bukan akibat kecelakaan laut, tapi kalau akibat kecelakaan laut maka santunan meninggal dunianya Rp200 juta," kata Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) Solihah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hal tersebut disampaikannya saat dirinya menghadiri peresmian Pelabuhan Untia di Makassar, sekaligus memberikan santunan kepada keluarga nelayan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan skala kecil dan tradisional yang juga merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk BUMN Asuransi Jasindo memberikan jaminan asuransi dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dengan premi sepenuhnya ditanggung Pemerintah.

Ditambahkan apabila nelayan mengalami cacat tetap maka klaim sebesar maksimal Rp100 juta dan apabila memerlukan biaya perawatan akibat suatu kecelakaan sebesar Rp20 juta.

Penangkapan Ikan, katanya, salah satu aktivitas para nelayan dengan tingkat resiko cukup tinggi untuk terjadinya kecelakaan dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia atau mengalami cacat tetap atau perawatan dimana kesemuanya itu tentu mempengaruhi pola kehidupan dan kesejahteraan para nelayan.

Dengan perlindungan asuransi, nelayan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dapat memusatkan perhatian pada penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.

Kriteria yang harus dipenuhi nelayan agar memperoleh Bantuan Premi Asuransi Nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.

"Diharapkan program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan," ujarnya.

Asuransi Jasindo mengupayakan menyelesaikan pembayaran santunan tidak lebih dari dua minggu. Harapannya, santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak, memulai usaha maupun hal lainnya produktif sehingga meski kehilangan tulang punggung, keluarga tetap bertahan hidup dan memulai sumber penghidupan baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: