Kementerian Perhubungan akan membentuk Pengadilan Maritim di bawah Mahkamah Pelayaran untuk lebih memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang maritim.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutannya pada "Perlunya Peradilan Maritim sebagai Upaya Penyelesaian Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Kemaritiman di Indonesia" di Jakarta, Senin (28/11/2016), menilai selama ini Indonesia belum memiliki sistem penegakan hukum yang kuat di bidang maritim.
Hal itu, lanjut dia, ditandai dengan banyaknya kecelakaan kapal yang jumlahnya terus meningkat karena kurangnya disiplin dalam melakukan penegakan hukum.
Budi menyebutkan 88 persen kecelakaan kapal disebabkan karena kesalahan manusia (human error).
"Kita harus memberikan tekanan-tekanan, apa yang diperbuat oleh oknum-oknum itu harus kita berikan cara baru, mau tidak mau harus menyentuh sumber daya manusianya," katanya.
Menurut Budi, Pengadilan Maritim di negara-negara maju merupakan standar umum, seperti halnya Jerman dan Denmark yang dikenal sebagai negara maritim yang besar.
"Negara-negara dengan luas mungkin hanya satu per 10 dari luas negara kita tetapi jadi pemain dunia, kita dipermainkan dunia," katanya.
Untuk itu, dia menilai harus dimulai dari penegakan hukum, namun saat ini kewenangan Mahkamah Pelayaran hanya berada di ranah administrasi.
"Karena itu, pengadilan maritim di Indonesia cukup relevan untuk dibentuk dengan kecenderungan bahwa di era yang sudah modern, kita harus meningkatkan fungsi kompetensi agar mampu bersaing di dunia internasional," katanya.
Dia menuturkan Pengadilan Maritim tersebut nantinya diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan, seperti kasus kecelakaan kapal, pencemaran lingkungan dan sebagainya.
Namun, lanjut dia, dalam hal penegakan hukum administrasi juga harus lebih tegas mengingat saat ini sudah tercatat 156 kecelakaan kapal.
"Karena itu, teman-teman di Mahkamah harus lebih lugas melihat kegiatan hukum, karena kita punya tugas-tugas-tugas baru yang memiliki peran yang sangat besar untuk menciptakan legitimasi baru bagi kemaritiman Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan Pengadilan Maritim nantinya masih berada di ranah eksekutif karena masih dibawah Mahkamah Pelayaran dan Kemenhub.
"Mahkamah Pelayaran boleh bertransformasi sebagai pengadilan maritim karena telah diakui secara histologis mahkamah itu bukan pada ranah yuridis. Ini memang ada mahkamah yang ranahnya eksekutif. Jadi kita mau menegakkan hukum, tapi bukan pada ranah yudikatif," katanya.
Budi menambahkan Pengadilan Maritim dapat menjadi harapan baru dalam menyelesaikan pelanggaran hukum yang selama ini dinilai banyak toleransi dan kurang disiplin.
Namun, dia mengatakan, tidak hanya memberikan hukuman bagi pihak yang melanggar, tetapi juga akan memberikan penghargaan bagi insan pelayaran yang patuh. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement