OJK Tegaskan Imbal Hasil 10% Tidak Dilakukan KSP Pandawa Mandiri Group
Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak pernah memberikan iming-iming imbal hasil bunga 10% kepada anggota/ nasabahnya. Penegasan OJK ini terkait pemberitaan di media massa bahwai OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan.
"Disampaikan bahwa OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group karena yang memberikan izin adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Tetapi, kami meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Dia menjelaskan, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto (pendiri Pandawa Group) dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, melainkan kegiatan atas nama pribadi dan Pandawa Group.
"Selama ini yang melakukan itu (memberikan bunga 10%) dilakukan oleh? Nuryanto pribadi bukan KSP-nya. Kalau ada yang mengatakan 10% diberikan oleh koperasi itu tidak ada. Jadi di sini ada tiga pihak, saudara Nuryanto, Pandawa Group dan KSP Pandawa Group. Dua pertama ini tidak memiliki ijin, KSP Pandawa Group memiliki ijin koperasi tapi tidak diijinkan menghimpun dana (investasi)," jelas Tongam.
Hal ini kata Tongam, karena di dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. Kemudian pemberian imbalan bunga 10% per bulan juga tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota.
Sementara terkait iming-iming imbal hasil 10% per bulan yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group, OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memanggil mereka untuk menghentikan kegiatan. hal ini karena imbal hasil yang diberikan di luar logika dan jauh lebih tinggi dari lembaga keuangan.
"Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pemyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan," tutur Tongam.
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJ K dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement