Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Sektor Perdagangan Dominasi DES Periode II 2016

Saham Sektor Perdagangan Dominasi DES Periode II 2016 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Dewan Komisioner OJK mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) periode II 2016 yang berlaku mulai 1 Desember 2016. Dalam keputusan nomor: Kep- 56/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah, ada sebanyak 345 saham yang dinyatakan masuk DES dari total 584 perusahaan publik atau emiten yang ditelaah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan, efek dari sektor perdagangan merupakan efek terbanyak yang masuk ke dalam DES periode ini. "Dari 345 itu paling besar dari sektor perdagangan, jasa dan investasi dengan komposisi 25,2%," ujar dia di kantor OJK Jakarta, Senin (28/11/2016).

Secara rinci, DES dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 87 saham atau 25,2 persen dari total DES, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81 persen dan DES dari sektor Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 15,07 persen dari total DES.

Sardjito menuturkan, ada sebanyak 11 emiten? atau perusahaan publik yang berasal dari DES Periode I 2016 tidak masuk di DES periode II 2016. Sedangkan emiten baru yang masuk DES periode II 2016 sebanyak 31 emiten.

"Kalau yang tadi masuk terus nanti keluar, ya sudah pasti tidak syariah, yang tadinya nggak syariah kemudian syariah, harusnya ini mendorong emiten agar berposisi terus menjadi syariah karena kalau nantinya nggak masuk pasti emiten itu beresiko terhadap investornya," ucap Sardjito.

Sekadar informasi, DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK atas Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: