Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan DPR merupakan perangkat hukum yang lebih manusiawi dan sarana dalam membentuk bangsa yang beradab.
"Revisi UU ITE ini dapat menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para masyarakat dunia maya," kata Sukamta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam revisi UU ITE itu ada dua semangat utama yang dapat dilihat baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah.
Dia mengemukakan bahwa dari sisi masyarakat adanya jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta tidak boleh melanggar hak orang lain dengan berperilaku buruk atau memfitnah.
"Sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta.
Selain itu, masih dari sisi manusiawi, dalam revisi UU ITE juga diatur mengenai hak untuk dilupakan, yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Sukamta mencontohkan, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.
"Ini lebih manusiawi," katanya dan menambahkan revisi UU ITE juga menjamin masyarakat dapat menikmati internet sehat, mencerdaskan, membangun, valid, dan bermanfaat.
Dia juga mengutarakan harapannya agar dunia maya di Tanah Air juga tidak menjadi dunia yang seakan-akan seperti rimba raya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Samuel di Jakarta, saat konferensi pers terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, 28 November 2016.
Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.
Sementara itu, pakar digital marketing Indonesia dan media sosial, Anthony Leong mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengesahkan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar," kata Anthony Leong.
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Menurut Anthony Leong, hal ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement